Menurut
Rafael, sebelum me-lakukan upaya hukum ke MK, pihaknya sudah menempuh mekanisme
pelaporan ke Panwaslu Kabupaten
Garut.
Na-mun, tidak ada tindaklanjut. Makanya, laporan dilanjutkan ke MK dengan
harapan MK dapat memutus apa yang dimohonkan oleh pasangan Memo-Ade yaitu
membatalkan hasil Pilkada Garut.
Rafael
menyampaikan, dalam gugatan ini, pasangan Memo-Ade menjadi pemohon, sementara
yang menjadi termohon adalah KPU Garut agar membatalkan hasil Pilkada Garut, selain itu masih ada pihak terkait dalam
gugatan ini yaitu pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua.
Menurut Rafael, berkas gugatan yang dilakukan pasangan Memo-Ade, telah
sampai di MK pada Jumat (20/9) yang meru-pakan hari terakhir batas meng-gugat hasil Pilkada Garut. Berkas tersebut,
menurutnya telah di-terima oleh MK dengan nomor tanda terima dari MK 996/
PAN.MK/IX/2013.
Rafael
menjelaskan, dasar dari gugatan ini adalah karena ada indikasi kecurangan yang
dilakukan secara TSM. Dirinya pun menjelaskan yang dimaksud kecurangan
terstruktur adalah adanya keterlibatan aparat birokrasi mulai dari tingkat
keca-matan hingga desa untuk me-menangkan salahsatu calon. Padahal, dalam
aturannya birokrasi dilarang mendukung salahsatu calon.
Sementara
yang dimaksud sistematis menurutnya adalah pe-langgaran dilakukan dengan
berbagai cara mulai dari politik uang, mengarahkan birokrasi hingga black
champaign lewat selebaran gelap dan sms yang memojokkan pasangan Memo-Ade.
Sementara yang dimaksud
pelanggaran yang
massif menurutnya adalah kasus pelanggaran tidak hanya satu dua kasus tapi
banyak ditemui kasus pelanggaran.
Rafael
mengaku telah me-ngantongi bukti berupa reka-man video, keterangan saksi, dan
bukti-bukti lain yang bisa membuktikan indikasi kecurangan yang dilakukan
salahsatu pasangan calon. Jika MK memenuhi gugatan ini, menurutnya bisa saja
hasil Pilkada Garut dibatalkan. Jika dibatal-kan, maka menurutnya ada dua
kemungkinan yang terjadi yaitu antara Pilkada ulang atau men-diskualifikasi
calon yang mela-kukan pelanggaran Pilkada.
"Kita
sudah menyiapkan be-lasan saksi untuk dihadirkan dalam sidang nanti, termasuk
dari kalangan birokrasi karena ada indikasi kecurangan yang dilakukan secara
terstruktur,"-katanya. Namun Rafael meno-lak mengungkapkan
birokrasi-birokrasi yang akan menjadi saksi yang akan dihadirkan dalam sidang di MK nantinya."Jika gugatan
dikabul, maka MK yang berhak memutuskan apa-kah akan diulang atau
mendis-kualifikasi pasangan calon yang terindikasi melakukan kecu-rangan/'katanya.
Rafael men-jamin, apapun hasil keputusan MK nantinya, pasangan Memo-
Ade dan para
pendukungnya akan menerima hasilnya.
Rafael
mengakui, indikasi kecurangan memang ada juga yang dilakukan. oleh penyelenggara
Pemilu. Namun, saat ini pihaknya masih fokus meng-garap laporan ke MK. Namun,
nantinya bisa saja pihaknya juga mengadukan penyelenggara Pilkada Garut ke
Dewan Ke-horfnatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Memo
Hermawan, calon bu-pati yang melakukan gugatan menegaskan, alasan dan
tu-juannya melakukan gugatan hasil Pilkada
Garut ke MK adalah permintaan dari pendukungnya. Selain itu, dirinya
berharap dengan adanya gugatan ini ke-depannya proses Pilkada Garut dapat lebih
baik lagi. Karena, pada putaran pertama Pilkada, masih banyak ditemui indikasi
kecurangan.
Memo juga menegaskan, pihaknya sampai saat ini juga masih mendalami
kemungkinan adanya temuan penggunaan APBD Garut untuk dana kam-panye pasangan
calon. Jika temuan tersebut ada, maka dirinya tidak segan-segan akan
melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jika ada indikasi
dan buktinya ada, kita akan laporkan ke KPK,"tegasnya. (sik/ari)
sumber : RADAR GARUT
|