Hasil Pilkada Garut Di Gugat ke MK


Memo-Ade Nilai Banyak Indikasi Kecurangan
GARUT - Hasil Pilkada Garut yang akan dilaksanakan dua pu-taran dengan menetapkan dua pasangan calon yang maju pu-taran kedua yaitu pasangan ca­lon Rudy Gunawan-Dr Helmi Budiman dan Agus Hamdani-DR Abdusy Syakur Amien M Eng, digugat oleh pasangan Me­mo Hermawan-Ade Ginandjar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Memo-Ade, secara resmi melayangkan gugatan ke MK Jumat (20/9) yang meru-pakan batas akhir melayangkan gugatan atas hasil rapat pleno  penetapan Pilkada Garut yang dilakukan KPU Garut pada Se-lasa(17/9)lalu. Memo-Ade yang diusung oleh koalisi Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar, memohon agar MK membatalkan hasil ra-pat pleno KPU tentang peneta­pan hasil Pilkada Garut karena pelaksanaan Pilkada Garut dini-lai banyak indikasi kecurangan. "Kita menemukan banyak in­dikasi kecurangan yang masuk kategori Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), makanya kita memohon MK membatalkan P hasil Pilkada Garut yang dite-tapkan KPU Garut," jelas Rafael Situmorang SH kuasa hukum pasangan Memo-Ade dalam jumpa pers yang digelar di Ho­tel Augusta Minggu (22/9).

Menurut Rafael, sebelum me-lakukan upaya hukum ke MK, pihaknya sudah menempuh mekanisme pelaporan ke Panwaslu Kabupaten Garut. Na-mun, tidak ada tindaklanjut. Makanya, laporan dilanjutkan ke MK dengan harapan MK dapat memutus apa yang dimohonkan oleh pasangan Memo-Ade yaitu membatalkan hasil Pilkada Garut. Rafael menyampaikan, dalam gugatan ini, pasangan Memo-Ade menjadi pemohon, sementara yang menjadi termohon adalah KPU Garut agar mem­batalkan hasil Pilkada Garut, selain itu masih ada pihak terkait dalam gugatan ini yaitu pasa­ngan calon yang masuk dalam putaran kedua.
Menurut Rafael, berkas guga­tan yang dilakukan pasangan Memo-Ade, telah sampai di MK pada Jumat (20/9) yang meru-pakan hari terakhir batas meng-gugat hasil Pilkada Garut. Berkas tersebut, menurutnya telah di-terima oleh MK dengan nomor tanda terima dari MK 996/ PAN.MK/IX/2013.
Rafael menjelaskan, dasar dari gugatan ini adalah karena ada indikasi kecurangan yang dila­kukan secara TSM. Dirinya pun menjelaskan yang dimaksud kecurangan terstruktur adalah adanya keterlibatan aparat biro­krasi mulai dari tingkat keca-matan hingga desa untuk me-menangkan salahsatu calon. Padahal, dalam aturannya biro­krasi dilarang mendukung sa­lahsatu calon.
Sementara yang dimaksud sis­tematis menurutnya adalah pe-langgaran dilakukan dengan berbagai cara mulai dari politik uang, mengarahkan birokrasi hingga black champaign lewat selebaran gelap dan sms yang memojokkan pasangan Memo-Ade. Sementara yang dimaksud
pelanggaran yang massif me­nurutnya adalah kasus pelang­garan tidak hanya satu dua ka­sus tapi banyak ditemui kasus pelanggaran.
Rafael mengaku telah me-ngantongi bukti berupa reka-man video, keterangan saksi, dan bukti-bukti lain yang bisa membuktikan indikasi kecu­rangan yang dilakukan salah­satu pasangan calon. Jika MK memenuhi gugatan ini, menu­rutnya bisa saja hasil Pilkada Garut dibatalkan. Jika dibatal-kan, maka menurutnya ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu antara Pilkada ulang atau men-diskualifikasi calon yang mela-kukan pelanggaran Pilkada.
"Kita sudah menyiapkan be-lasan saksi untuk dihadirkan dalam sidang nanti, termasuk dari kalangan birokrasi karena ada indikasi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur,"-katanya. Namun Rafael meno-lak mengungkapkan birokrasi-birokrasi yang akan menjadi saksi yang akan dihadirkan da­lam sidang di MK nantinya."Jika gugatan dikabul, maka MK yang berhak memutuskan apa-kah akan diulang atau mendis-kualifikasi pasangan calon yang terindikasi melakukan kecu-rangan/'katanya. Rafael men-jamin, apapun hasil keputusan MK nantinya, pasangan Memo-
Ade dan para pendukungnya akan menerima hasilnya.
Rafael mengakui, indikasi ke­curangan memang ada juga yang dilakukan. oleh penye­lenggara Pemilu. Namun, saat ini pihaknya masih fokus meng-garap laporan ke MK. Namun, nantinya bisa saja pihaknya juga mengadukan penyelenggara Pilkada Garut ke Dewan Ke-horfnatan Penyelenggara Pe­milu (DKPP).
Memo Hermawan, calon bu-pati yang melakukan gugatan menegaskan, alasan dan tu-juannya melakukan gugatan hasil Pilkada Garut ke MK adalah permintaan dari pendukung­nya. Selain itu, dirinya berharap dengan adanya gugatan ini ke-depannya proses Pilkada Garut dapat lebih baik lagi. Karena, pada putaran pertama Pilkada, masih banyak ditemui indikasi kecurangan.
Memo juga menegaskan, pi­haknya sampai saat ini juga ma­sih mendalami kemungkinan adanya temuan penggunaan APBD Garut untuk dana kam-panye pasangan calon. Jika te­muan tersebut ada, maka dirinya tidak segan-segan akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jika ada indikasi dan buktinya ada, kita akan laporkan ke KPK,"tegasnya. (sik/ari)
sumber : RADAR GARUT